Tujuan : 1. Memahami
dasar hukum program kampanye keselamatan jalan.
2. Mengerti dan memahami tujuan
dilakukannya kampanye keselamatan jalan.
A. Dasar Hukum Kampanye
·
UU No 22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat (1) “Setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan
jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan”.
·
Bab 1 pasal 1(31) “Keselamatan
lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang
dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh
manusia, kendaraan, jalan dan/atau lingkungan”.
·
Pasal 203(2) huruf a yang
dimaksud dengan “program nasional keselamatan
lalin dan angkutan jalan antara lain : Polisi Mitra Kampus, Cara berkendara dengan selamat, Forum lalin, Kampanye
keselamatan lalu lintas, Taman lalin, Sekolah mengemudi,
Kemitraan global keselamatan lalu lintas.
·
Instruksi Presiden RI Nomor 4
Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan : pilar
ke 4 perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan , yang fokus
pada pendidikan formal keselamatan jalan dan kampanye keselamatan jalan.
·
RUNK Jalan 2011 – 2035
B.
Pengertian Kampanye
Kampanye
adalah alat untuk menyebarkan informasi dan meningkatkan kesadaran, untuk
meningkatkan kepedulian dan perubahan perilaku dari target audiens.
Kampanye juga dapat dilihat sebagai alat advokasi kebijakan untuk menciptakan
tekanan public pada actor-aktor kunci, misalnya peneliti, ilmuwan, media massa
dan pembuat kebijakan (WWF (The World Wide Fund for Nature) Indonesia)
C.
Pengertian Propaganda
Rangkaian pesan yang
bertujuan untuk mempengaruhi pendapat dan kelakuan masyarakat atau sekelompok
orang.
D.
Kampanye Keselamatan Jalan
Merupakan serangkaian
kegiatan komunikasi yang terorganisir yang ditujukan untuk khalayak tertentu
dengan meningkatkan kesadaran sehingga terciptanya keselamatan lalu lintas dan
angkutan jalan pada masyarakat. Kampanye keselamatan jalan dapat berbentuk
publisitas di media massa, demonstrasi, pawai, seminar di dalam ruangan, dan
lain-lain. Kampanye yang tepat dapat mengurangi perilaku yang membahayakan
keselamatan pengguna jalan lain.
E.
Karakteristik Kampanye Keselamatan Jalan
·
Kampanye keselamatan
di jalan harus
menjadi bagian terpadu dari perencanaan transportasi strategis.
·
Pesan kampanye dibuat
berdasarkan suatu analisis pada situasi lalu lintas dan angkutan jalan.
·
Peran media masa perlu
diidentifikasi dalam mempengaruhi sikap dan perilaku pengguna jalan.
·
Kampanye menjadi lebih efektif
bila didukung oleh adanya peraturan dan penegakan hukum.
·
Penyampaian pesan perlu
dilandasi suatu penelitian, bukan sekedar penampilan yang “bagus”.
F.
Tujuan Kampanye Keselamatan Jalan
·
Salah satu
alternatif pemecahan masalah
keselamatan lalu lintas
dan angkutan jalan
adalah melalui meningkatan kesadaran masyarakat.
·
Peningkatan kesadaran
masyarakat dapat dicapai secara efektif melalui kampanye
yang dikelola secara profesional.
·
Untuk mengurangi pemakaian
sepeda motor pada anak SMP yang tidak memiliki SIM.
·
Untuk mengurangi angka
kecelakaan anak sekolah.
·
Melatih disiplin untuk tepat
waktu sampai disekolah.
G.
Model Kampanye
·
Kampanye bisik adalah kampanye
yang dilakukan melalui gerakan untuk melawan atau mengadakan aksi secara
serentak dengan cara mengabarkan kabar angin.
·
Kampanye politik adalah
kampanye yang menyampaikan pesan-pesan kepada masyarakat agar masyarakat
memperoleh informasi tentang apa dan bagaimana suatu partai, program maupun
visinya. Dengan demikian masyarakat dapat memahami maksud dan tujuan dari
partai tersebut untuk menentukan dipilih atau tidak.
·
Kampanye promosi adalah
kegiatan kampanye yang dilaksanakan dalam rangka promosi untuk meningkatkan
atau mempertahankan penjualan.
·
Kampanye sosial adalah suatu
kegiatan kampanye yang mengkomunikasikan pesan-pesan yang berisi tentang
masalah sosial kemasyarakatan dan bersifat non komersial. Tujuannya untuk
menumbuhkan kesadaran masyarakat akan gejala-gejala sosial yang sedang terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar