Minggu, 16 Oktober 2016

Evaluasi Kampanye Keselamatan Jalan budayakan ke sekolah bersepeda atau naik angkot

Tujuan : 1. Memahami dasar hukum program kampanye keselamatan jalan.
2. Mengerti dan memahami tujuan dilakukannya kampanye keselamatan jalan.
A.    Dasar Hukum Kampanye
·         UU No  22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat (1) “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan”.
·         Bab 1 pasal 1(31) Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan dan/atau lingkungan”.
·         Pasal 203(2) huruf a yang dimaksud dengan  “program nasional keselamatan lalin dan angkutan jalan antara lain : Polisi Mitra Kampus, Cara berkendara dengan selamat, Forum lalin, Kampanye keselamatan lalu lintas, Taman lalin, Sekolah mengemudi, Kemitraan global keselamatan lalu lintas. 
·         Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan : pilar ke 4 perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan , yang fokus pada pendidikan formal keselamatan jalan dan kampanye keselamatan jalan.
·         RUNK Jalan 2011 – 2035
B.     Pengertian Kampanye
Kampanye adalah alat untuk menyebarkan informasi dan meningkatkan kesadaran, untuk meningkatkan kepedulian dan perubahan  perilaku dari target audiens. Kampanye juga dapat dilihat sebagai alat advokasi kebijakan untuk menciptakan tekanan public pada actor-aktor kunci, misalnya peneliti, ilmuwan, media massa dan pembuat kebijakan (WWF (The World Wide Fund for Nature) Indonesia)
C.     Pengertian Propaganda
Rangkaian pesan yang bertujuan untuk mempengaruhi pendapat dan kelakuan masyarakat atau sekelompok orang.

D.    Kampanye Keselamatan Jalan
Merupakan serangkaian kegiatan komunikasi yang terorganisir yang ditujukan untuk khalayak tertentu dengan meningkatkan kesadaran sehingga terciptanya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan pada masyarakat. Kampanye keselamatan jalan dapat berbentuk publisitas di media massa, demonstrasi, pawai, seminar di dalam ruangan, dan lain-lain. Kampanye yang tepat dapat mengurangi perilaku yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
E.     Karakteristik Kampanye Keselamatan Jalan
·         Kampanye  keselamatan  di  jalan  harus  menjadi bagian terpadu dari perencanaan transportasi strategis.
·         Pesan kampanye dibuat berdasarkan suatu analisis pada situasi lalu lintas dan angkutan jalan.
·         Peran media masa perlu diidentifikasi dalam mempengaruhi sikap dan perilaku pengguna jalan.
·         Kampanye menjadi lebih efektif bila didukung oleh adanya peraturan dan penegakan hukum.
·         Penyampaian pesan perlu dilandasi suatu penelitian, bukan sekedar penampilan yang “bagus”.
F.      Tujuan Kampanye Keselamatan Jalan
·         Salah  satu  alternatif  pemecahan  masalah  keselamatan  lalu  lintas  dan  angkutan  jalan  adalah melalui meningkatan kesadaran masyarakat.
·         Peningkatan kesadaran masyarakat dapat dicapai secara efektif melalui kampanye yang dikelola secara profesional.
·         Untuk mengurangi pemakaian sepeda motor pada anak SMP yang tidak memiliki SIM.
·         Untuk mengurangi angka kecelakaan anak sekolah.
·         Melatih disiplin untuk tepat waktu sampai disekolah.
G.    Model Kampanye
·         Kampanye bisik adalah kampanye yang dilakukan melalui gerakan untuk melawan atau mengadakan aksi secara serentak dengan cara mengabarkan kabar angin.
·         Kampanye politik adalah kampanye yang menyampaikan pesan-pesan kepada masyarakat agar masyarakat memperoleh informasi tentang apa dan bagaimana suatu partai, program maupun visinya. Dengan demikian masyarakat dapat memahami maksud dan tujuan dari partai tersebut untuk menentukan dipilih atau tidak.
·         Kampanye promosi adalah kegiatan kampanye yang dilaksanakan dalam rangka promosi untuk meningkatkan atau mempertahankan penjualan.
·         Kampanye sosial adalah suatu kegiatan kampanye yang mengkomunikasikan pesan-pesan yang berisi tentang masalah sosial kemasyarakatan dan bersifat non komersial. Tujuannya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan gejala-gejala sosial yang sedang terjadi.





                        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar